FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

Posted on 25 November 2009. Filed under: pendidikan | Tags: , , , |


FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
Dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dapat diketahui tentang fungsi pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
1. Pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Peningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Fungsi yang pertama merujuk pada pengawasan manajerial, sedangkan fungsi yang kedua merujuk pada pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja kepala sekolah serta kinerja tenaga kependidikan lainnya.

Pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan, penilaian, perbantuan, dan pengembangan kemampuan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

Sejalan dengan fungsi pengawas sekolah/madrasah di atas, maka kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas adalah:
1. melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah/madrasah, kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru, dan kinerja seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah;
2. melakukan monitoring pelaksanaan program sekolah/madrasah beserta pengembangannya;
3. melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah/madrasah;
Berdasarkan kajian tentang fungsi pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dikemukakan di atas, maka perspektif ke depan fungsi umum pengawas sekolah/madrasah melakukan: (1) pemantauan, (2) penyeliaan, (3) pengevaluasian pelaporan, dan (4) penindaklanjutan hasil pengawasan.

Fungsi pemantauan meliputi pemantauan pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk memperbaiki mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap penjaminan/standar mutu pendidikan, pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum, pemantauan terhadap penerimaan siswa baru, pemantauan terhadap proses pembelajaran di kelas, pemantauan terhadap hasil belajar siswa, pemantauan terhadap pelaksanaan ujian, pemantauan terhadap rapat guru, pemantauan terhadap kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat, pemantauan terhadap data statistik kemajuan sekolah/madrasah, dan program-program pengembangan sekolah/madrasah.

Fungsi penyeliaan meliputi penyeliaan terhadap: kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru, kinerja tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, proses pembelajaran, pemanfaatan sumberdaya, pengelolaan sekolah/madrasah, dan unsur lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat. Mensupervisi sumber-sumber daya sekolah/madrasah sumber daya manusia, material, kurikulum dan sebagainya, penyeliaan kegiatan antar sekolah/madrasah binaannya, kegiatan in service training bagi kepala sekolah/madrasah, guru dan tenaga kependidikan di sekolah lainnya, dan penyeliaan pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah/madrasah.

Fungsi pengevaluasian pelaporan meliputi pengevaluasian pelaporan terhadap kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan di sekolah/madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi
dan/atau Nasional, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah/madrasah binaannya, Komite Sekolah/Madrasah dan stakeholder lainnya.

Fungsi penindaklanjutan meliputi penindaklanjutan terhadap laporan hasilhasil pengawasan untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah; penindaklanjutan terhadap kelebihan-kelebihan dan kekurangan sekolah/madrasah hasil refleksi guru, kepala sekolah/madrasah, dan tenaga
kependidikan lainnya; penindaklanjutan terhadap hasil-hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional untuk membantu kepala sekolah/madrasah dalam menyiapkan akreditasi sekolah/madrasah; dan penindaklanjutan terhadap karya tulis ilmiah yang telah dihasilkan oleh guru dan kepala sekolah/madrasah.

Berdasarkan uraian di atas, maka peranan umum dan peranan khusus pengawas sekolah/madrasah dapat disimpulkan sebagai berikut. Peranan umum pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) observer, (2) supervisor, (3) evaluator pelaporan, dan (4) successor. Peranan khusus pengawas sekolah/madrasah
adalah sebagai: (1) patner, (2) inovator, (3) pelopor, (4) konsultan, (5) konselor, (6) motivator, (7) konseptor, (8) programer, (9) komposer, (10) reporter, (11) builder, (12) supporter, (13) observer, (14) user, (15) inspector, (16) koordinator,dan (17) performer leadership.

Peranan tidak dapat dipisahkan (inherent) dengan fungsi seperti yang dinyatakan Stoner & Freeman (2000), “For the purpose of managerial thinking, a role is the behavioral pattern expected of someone within functional unit. Roles are thus inherent in functions.” Sebagai konsekuensi dari pendapat Stoner & Freeman tersebut, maka dapat dimaknai bahwa peranan adalah orang yang memainkan fungsi, sedangkan fungsi adalah kegiatan atau proses yang harus dimainkan oleh pemeran. Jadi, peranan harus berkaitan dengan fungsi atau sebaliknya fungsi berkaitan dengan peranan. Atas rasional tersebut, maka fungsi umum dan fungsi khusus pengawas sekolah harus nyambung dengan peranan umum dan peranan khusus seperti yang telah diutarakan di atas. Adapun fungsi umum dan fungsi khusus pengawas sekolah/madrasah seperti berikut ini.

Fungsi umum pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) pemantauan, 2) penyeliaan (supervision), (3) pengevaluasian pelaporan, dan (4) penindaklanjutan hasil pengawasan. Fungsi khusus pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) persekutuan (kemitraan), (2) pembaharuan, (3) pempeloporan,
(4) konsultan, (5) pembimbingan, (6) pemotivasian, (7) pengonsepan, (8) pemegrograman, (9) penyusunan, (10) pelaporan, (11) pembinaan, (12) pendorongan, (13) pemantauan, (14) pemanfaatan, (15) pengawasan, (16) pengkoordinasian, dan (17) pelaksanaan kepemimpinan.

DAFTAR RUJUKAN
Getzels, J.W. 1967. Administration as a Social Process, in Administrative Theory in Education. New York: Macmillan.
Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.
Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Lipham, J.M. & Hoeh, J.A. 1974. The Principalships: Foundations and Functions. New York: Harper & Row, Publisher.
Mantja, W. 2001. Organisasi dan Hubungan Kerja Pengawas Pendidikan. Makalah, disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pengawasan antara Inspektorat Jendral
Departemen Pendidikan Nasional dengan Badan Pengawasan Daerah di Solo, tanggal 24 s/d 28 September 2001.
Pokja Tenaga Pengawas. 2006. Manajemen Pengembangan Tenaga Pengawas Satuan Pendidikan. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan. Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Robins, S.P. 1984. Management: Concepts and Practices. Englewood Cliffs: Prentice-Hall
Sahertian, P.A. 2000. Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta.
Staf Tenaga Kependidikan. 2006. Laporan Rapat Kordinasi Pengembangan Kebijakan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Stoner, J.A.F. & Freeman, R.A. 2000. Management. Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall International Editions.
Surya Dharma. 2006. Kepemimpinan Pengawas Sekolah: Mengembangkan Budaya Tanggung Jawab. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. Vol. 1, No. 2-Agustus, hal. 9.
Wiles, J. & Bondi. 2007. Supervision A Guide to Practice. Second Edition. London: Charles E. Merril Publishing Company.

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...